DAPOKWAN Langkah Strategis DPRD Mengelola Aspirasi Publik

DALAM upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat Sekretariat DPRD Lampung Barat menyelenggarakan sosialisasi proyek perubahan DAPOKWAN, di ruang sidang Maghasana pada Kamis, 9 Oktober 2024.-Foto Dok---

BALIKBUKIT - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat, Sekretariat DPRD Lampung Barat menyelenggarakan sosialisasi proyek perubahan Data Pokok Pikiran Dewan (DAPOKWAN). Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang Maghasana pada Kamis, 9 Oktober 2024.

DAPOKWAN merupakan inisiatif yang dikembangkan sebagai bagian dari program pendidikan kepemimpinan nasional (PKN) 2 Angkatan 19, yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan, S.E, M.M.., Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dewan dalam mengelola dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Dalam penjelasannya, Pirwan menekankan pentingnya dasar hukum untuk proyek ini, yang berlandaskan pada PP 16 Tahun 2010 yang telah diperbaharui dengan PP No. 12 Tahun 2018 serta Permendagri No. 86 Tahun 2016. "Kerangka hukum ini penting untuk memastikan pengumpulan dan pemanfaatan data yang berkaitan dengan Pokok Pikiran Dewan dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.

Pirwan menjelaskan bahwa pokok pikiran dewan merupakan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui kegiatan reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan kunjungan kerja anggota DPRD. Dengan DAPOKWAN, diharapkan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran oleh pemerintah daerah.

“Penyusunan pedoman Sekretariat DPRD akan menjadi panduan penting dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang merupakan elemen vital dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga mencakup acuan untuk pengumpulan data serta penyusunan telaahan Pokok-Pokok Pikiran Dewan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan dijadwalkan dengan baik,” ungkap Pirwan.

Sebelumnya, pada 30 September 2024, Pj Sekda Lampung Barat, Drs. Ismet Inoni, M.M, membuka sosialisasi proyek ini di Aula Keagungan Pemda. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat.

Pada 8 Oktober 2024, sosialisasi DAPOKWAN juga dilanjutkan dengan melibatkan pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai pentingnya proyek ini dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aspirasi publik.

Dengan adanya proyek DAPOKWAN, diharapkan tercipta sinergitas yang lebih baik antara dewan dan masyarakat, serta memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat didengar dan diakomodasi dengan baik dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Lampung Barat. (edi/lusiana)

Tag
Share