Pelamar CPNS Gunakan Nilai SKD 2023, Bkpsdm Belum Lakukan Pendataan
Ilustrasi CPNS--
PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), belum memiliki data terkait jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 lalu.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar Sri Agustini, S. Km., mengatakan dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2024, pelamar dapat menggunakan nilai SKD dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023 lalu.
“ Pelamar yang akan menggunakan nilai SKD CPNS 2023 itu, harus sudah melakukan konfirmasi pada 28 September 2024 lalu, sehingga yang sudah melakukan konfirmasi tidak perlu lagi mengikuti SKD tahun 2024,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya belum melakukan pendataan jumlah pelamar yang akan menggunakan nilai SKD tahun 2023, pendataan baru akan dilakukan bersamaan dengan penentuan jadwal untuk masing-masing pelamar.
“ Pendataan mungkin akan kami lakukan bersamaan dengan penentuan jadwal dan lokasi SKD masing-masing pelamar. Sekarang kami masih menunggu jadwal dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan SKD nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memiliki sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023, dapat memilih untuk mengikuti seleksi SKD tahun 2024 atau menggunakan nilai sertifikat SKD tahun 2023.
“ Pelamar yang memilih menggunakan hasil pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 itu, dapat dilakukan pada akun SSCASN masing-masing, terkahir pada tanggal 28 Oktober lalu, kami belum tahu berapa jumlahnya sekarang,” terangnya.
Kemudian, bagi pelamar yang memilih tidak menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 itu, maka nilai yang ada pada sertifikat tersebut dinyatakan hangus dan tidak bisa digunakan.
“ Kemungkinan besar akan ada peserta yang menggunakan nilai hasil SKD CAT BKN Tahun 2023 itu, terutama bagi mereka yang memang lulus ambang batas dan memiliki nilai tinggi,” pungkasnya. (yogi/*)