BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Iuran Baru Resmi Berlaku 11 Oktober 2024
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co– Dalam langkah signifikan menuju reformasi sistem kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi sistem baru ini direncanakan akan dimulai secara bertahap tahun ini.
“BPJS KRIS akan diimplementasikan secara bertahap selama dua tahun. Kami berharap ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Budi usai acara Forum Diskusi Kinerja Reformasi Indonesia di Jakarta, pada Jumat (11/10/2024).
Menkes menjelaskan bahwa tarif untuk BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan mengalami perubahan. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi diharapkan tidak ada perubahan karena telah dirancang untuk tetap sama,” tambahnya.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS akan memberikan semua pasien akses ke layanan rawat inap dengan kelas yang sama, bertujuan untuk menghilangkan disparitas dalam pelayanan kesehatan.
Penerapan sistem KRIS direncanakan akan selesai pada 30 Juni 2025, dengan iuran resmi yang akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Perpres tersebut mengatur bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda bagi peserta yang terlambat membayar, kecuali jika mereka menerima layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Adapun skema iuran diatur dalam beberapa kategori, antara lain:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
3. Iuran peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, juga sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan yang sama.
4. Iuran keluarga tambahan PPU, untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU serta peserta bukan penerima upah (PBPU), dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 42.000 per orang setiap bulan untuk layanan di Kelas III.
- Rp 100.000 per orang Setiap bulan untuk Kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa selama 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata.(*)