Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pj Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko.-Foto Dok -
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Program yang memberikan keringanan bagi wajib pajak tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2025 mendatang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., mengatakan bahwa kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan oleh masyarakat. Ia menjelaskan, melalui program pemutihan pajak, pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani denda ataupun beban tambahan lainnya.
”Seperti diketahui bersama bahwa dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut terdapat beberapa keringanan, antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama ke-II, dan juga bebas pajak progresif,” katanya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Lampung juga mendapatkan keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan. Selain itu, terdapat pula fasilitas bebas denda pajak kendaraan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Meski demikian, untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan pelat nomor, STNK, maupun BPKB, tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Program ini pada dasarnya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar tidak semakin terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak. Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemerintah daerah berharap program pemutihan pajak mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Pesbar. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan.
”Kesadaran membayar pajak tidak hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Jalan yang kita lalui, fasilitas umum, hingga pelayanan publik, sebagian dibiayai dari pajak yang dibayarkan,” pungkasnya.(yayan/*)