Operasi Zebra Krakatau 2024, Polres Pesisir Barat Ingatkan Pengendara Tertib Berlalulintas
Kasat Lantas Polres Pesbar Iptu Rudy Apriansyah Unyi-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Polres Pesisir Barat (Pesbar) mengigatkan dan mengimbau seluruh pengemudi atau pengendara yang melintas di jalan raya agar mematuhi dan tetap tertib berlalulintas. Terlebih, jajaran Polres setempat akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024, selama 14 hari yang dimulai Senin 14 Oktober 2024, hingga Minggu 27 Oktober 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polres Pesbar, Iptu Rudy Apriansyah Unyi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik., M.H., mengatakan, kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 itu dilaksanakan secara serentak mulai besok (hari ini-red). Dalam kegiatan itu akan melibatkan seluruh stakeholder bidang lalulintas.
“Polres Pesbar berharap selama pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini berjalan maksimal dan tidak ada kendala,” katanya, Minggu 13 Oktober 2024.
Dikatakannya, selama kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 itu diharapkan sinergitas seluruh stakeholder dapat terus ditingkatkan, sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan lebih maksimal. Selain itu, Polres Pesbar juga tetap mengedepankan edukatif dan persuasive, serta humanis, dan didukung dengan penegakan hukum secara elektronik maupun teguran simpatik.
“Karena kegiatan Operasi Zebra Krakatau itu bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas, serta angka fatalitas,” jelasnya.
Selain itu juga, tujuan dari kegiatan tersebut yakni agar meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, salah satunya di wilayah hukum Polres Pesbar. Dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 itu juga dengan sasaran operasi antara lain segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, serta gangguan nyata, dan sebagainya.
“Semua sasaran itu juga yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sementara itu, kata dia, dalam pelaksnaan kegiatan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024 berbeda dengan tahun 2023 lalu. Jika sebelumnya terdapat tujuh prioritas pelanggaran, tapi di tahun 2024 menjadi sembilan prioritas pelanggaran dalam Operasi Krakatau, antara lain pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara.
Selain itu, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Kemudian, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Lalu, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. Priortas lainnya yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan, dan pengendara yang melawan arus lalulintas.
“Kemudian, untuk prioriotas pelanggaran lainnya yakni kendaraan Overloading dan Overdimension (ODOL), serta kendaraan parkir di bahu jalan Tol,” tandasnya.(yayan/*)