Penataan Organisasi Pesbar Masuki Tahap Akhir

Penataan struktur organisasi Pemkab Pesisir Barat kini masuki tahap akhir. Foto _ dok.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Rencana penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus bergulir. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahapan fasilitasi rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Biro Organisasi dan Biro Hukum Provinsi Lampung sebagai langkah lanjutan sebelum ditetapkan menjadi perda.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, M. Ma’aruf, S.P., menjelaskan bahwa pembahasan rancangan tersebut sudah melalui sejumlah tahapan penting sejak awal penyusunannya. Prosesnya dimulai dari penyusunan naskah akademik oleh pihak konsultan, dilanjutkan dengan sinkronisasi ranperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, sebelum kemudian difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Selain itu, sebelumnya juga telah dilaksanakan tahapan rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda usul kepala daerah ke DPRD, pandangan umum fraksi atas ranperda, jawaban pemerintah serta pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesbar,” kata Ma’aruf.
Dijelaskannya, setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai dan mendapatkan persetujuan atas nama Kementerian Dalam Negeri, rancangan peraturan tersebut akan kembali diajukan ke DPRD Pesbar untuk dilakukan paripurna pengesahan.
“Tahapan ini merupakan bagian akhir dari proses panjang pembentukan peraturan daerah, sehingga setelah disahkan nanti, struktur baru pemerintahan bisa segera diterapkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan bersama Bapemperda sebelumnya, kata dia, terdapat sejumlah perubahan usulan merger antar-dinas sebagai bagian dari penataan kelembagaan. Ia menyebutkan, semula Dinas Perhubungan diusulkan untuk digabung dengan Dinas Perikanan, namun dalam hasil pembahasan terbaru, usulan tersebut diubah.
“Dinas Perhubungan akhirnya tetap berdiri sendiri seperti semula. Sementara yang di-merger justru Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian digabung dengan Dinas Perikanan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat beberapa penggabungan perangkat daerah lain yang tetap dipertahankan sesuai dengan usulan awal. Antara lain, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata.
“Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarbidang yang memiliki fungsi serupa, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing sektor menjadi lebih efisien,” katanya.
Menurutnya, bukan hanya melakukan penggabungan, Pemkab Pesbar juga berencana membentuk satu dinas baru, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pembentukan perangkat baru ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap struktur pemerintahan yang berlaku di tingkat nasional.
“Penambahan dinas baru ini juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola arsip dan literasi masyarakat di daerah,” ungkap Ma’aruf.
Ia menjelaskan, penyusunan ranperda penataan organisasi ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Salah satunya adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Selain penyesuaian nomenklatur, ranperda ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi antarperangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai bidang urusannya.
“Penyusunan ranperda ini juga berorientasi pada rasionalisasi sumber daya aparatur melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja yang lebih proporsional,” jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, struktur organisasi nantinya akan lebih ramping namun tetap efektif, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di tingkat daerah. Selain untuk memperkuat tata kelola organisasi, penataan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam efisiensi penggunaan anggaran daerah. Melalui struktur organisasi yang lebih tepat fungsi, anggaran yang sebelumnya tersebar di banyak unit kerja dapat dialihkan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor pemerintahan.