Kankemenag Tepis Isu Larangan Pernikahan Hari Sabtu dan Minggu
BERI ARAHAN: Plh Kepala Kankemenag Lampung Barat Miftahus Surur saat memberikan arahan salah satunya terkait misinterpretasi yang beredar seputar PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. -Foto Dok---
BALIKBUKIT - Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di luar jam kerja atau pada hari libur.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kankemenag Lambar, Hi. Miftahus Surur M.Si., sebagai tanggapan atas misinterpretasi yang beredar seputar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan.
M. Surur menyoroti bahwa banyak masyarakat yang keliru memahami isi peraturan tersebut dan mengira bahwa pernikahan di luar jam kerja KUA dilarang. “Sebetulnya sudah dijelaskan oleh Kemenag RI bahwa tidak ada pembatasan untuk pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujarnya pada Rabu 16 Oktober 2024
Ia juga menambahkan bahwa calon pengantin memiliki hak penuh untuk memilih waktu dan tempat pernikahan sesuai dengan keinginan mereka, selama memenuhi syarat yang berlaku. “Pernikahan bisa dilaksanakan di berbagai lokasi seperti rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya. KUA pun siap memberikan pelayanan pencatatan nikah kapan saja dan di mana saja,” tegas Surur.
Dalam upaya memperjelas informasi ini, Kemenag Lambar berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai PMA yang baru. “Kami akan terus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kemenag berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” jelasnya.
Surur juga menjelaskan beberapa poin penting dalam PMA No. 22 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Ia mengutip Pasal 16, di mana ayat (1) menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja, sedangkan ayat (2) memperbolehkan akad nikah dilakukan di luar KUA kecamatan. Saat ini, proses penyelarasan peraturan ini sedang dilakukan oleh tim hukum Kemenag RI. “Intinya, Kemenag tetap memberikan kebebasan bagi pasangan untuk merayakan hari bahagia mereka tanpa terikat oleh waktu atau lokasi tertentu. Kami berharap penjelasan ini bisa membantu pasangan merencanakan pernikahan mereka dengan lebih tenang dan sesuai harapan,” pungkasnya. (edi/lusiana)