Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Pesisir Barat Maksimalkan Pencegahan
Anggota Bawaslu Pesisir Barat Ayu Megasari--
Radarlambarbacakoran.co - Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih terus berupaya memaksimalkan pencegahan terhadap potensi-potensi dugaan pelanggaran selama tahapan hingga selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten setempat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, Ayu Megasari, mengatakan, sejauh ini Bawaslu Pesbar terus berupaya untuk memaksimalkan pengawasan salama tahapan hingga pelaksanaan Pilkada 2024, salah satunya terhadap potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Karena pengawasan yang efektif, serta adanya keterlibatan masyarakat akan menciptakan Pilkada bersih, jujur dan adil.
“ Sampai saat ini Bawaslu Pesbar masih terus melakukan pencegahan dan pengawasan, bahkan kita juga sudah melakukan berbagai langkah dalam pencegahan itu,” katanya, Minggu 20 Oktober 2024.
Dicontohkannya, memberikan imbauan mengenai netralitas ASN, hingga aparatur Pemerintahan di tingkat Pekon, hingga deklarasi, serta upaya lainnya. Termasuk memberikan imbauan ke partai politik dan pasangan calon mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada, serta upaya lainnya. Karena itu, baik imbauan hingga pengawasan yang hingga kini terus dimaksimalkan itu merupakan salah satu bentuk dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di Pilkada 2024.
“Meski begitu, Bawaslu Pesbar juga sudah menerima beberapa laporan salah satunya mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Ditambahkannya, Bawaslu Pesbar juga sebelumnya menerima ada tujuh laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, dari jumlah tersebut, ada lima laporan yang memenuhi unsur, bahkan kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditembuskan ke Kemendagri serta Bupati Pesbar selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk selanjutnya dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Rata-rata dugaan netralitas ASN itu merupakan pelanggaran biasa, seperti melakukan like akun pasangan calon di media sosial, dan pelanggaran lainnya. Tapi yang jelas itu merupakan tindakan ASN yang tidak netral dalam Pilkada,” jelasnya.
Pihaknya juga minta terutama kepada seluruh jajaran pengawas baik yang ada ditingkat Kecamatan hingga Pekon, bahkan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar benar-benar memaksimalkan dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Artinya, bukan hanya fokus dalam penanganan pelanggaran saja, tapi lebih baik fokus dalam pencegahan terhadap pelanggaran. Karena Bawaslu Pesbar akan lebih mengedepankan pencegahan yang menjadi kunci utama dalam mengawal pelaksanaan Pilkada.
“ Karena itu peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.(*)