Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis, Besok Sandra Dewi Kembali Dipanggil
Sandra Dewi. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co - Sandra Dewi kembali dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus Harvey Moeis. Dirinya dipanggil untuk sidang pada Senin, 21 Oktober 2024 besok.
Dilakukan Pemanggilan Sandra Dewi itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dirinya akan dipanggil sebagai saksi guna sebagai membuktikan dakwaan Masalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang serta membuat Harvey Moeis sebagai yang terdakwa pada sidang.
"Jadi kami akan panggil Sandra Dewi lagi, Tolong melalui JPU, agar pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan? Silakan ya kita kasih mereka kesempatan. Nanti kita akan rinci TPPU-nya apa supaya persidangannya fair saja," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024) lalu.
Sandra Dewi sebelumnya di 10 Oktober 2024 sudah memberikan kesaksian. Dalam persidangan tersebut dirinya banyak dicecar tentang pendapatan juga harta yang dimilikinya selama menikah dengan suaminya Harvey Moeis.
Harris Arthur yang sebagai kuasa hukum Sandra Dewi menjelaskan kliennya akan hadir jika tidak ada halangan. Insyaallah selama beliau tidak ada halangan, beliau pasti hadir, kata Harris Arthur.
Pada sidang sebelumnya, pesinetron berusia 41 tahun tersebut memberikan penjelasan tentang beberapa hal. Dirinya menjelaskan tentang kepemilikan 88 tas branded, juga deposito Rp 33 miliar, perjanjian pisah harta, dirinya bantah memiliki jet pribadi, hingga menolak cincin kawin serta tunangan disita Kejagung pada waktu itu.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi menekankan sebelum bersama Harvey Moeis, dirinya itu seorang artis. Dirinya berkarier sejak tahun 2004 juga dipastikan jelas punya penghasilan sendiri.
Saya memiliki 220 kontrak jadi brand ambassador. Ada 200 episode sinetron yang dengan kontrak, juga banyak pekerjaan yang tidak pakai kontrak, kayak MC kawinan itu tidak pakai kontrak, ujarnya, Kamis (10/10/2024) lalu.
Sandra Dewi juga mengaku mempunyai perjanjian pisah harta dengan suaminya Harvey Moeis. Itu kami dibuat karena faktor utama yakni perbedaan dalam pekerjaan.
Kami sama - sama yang menentukan. Saya punya karier saya sendiri, begitu juga suami saya punya pekerjaan sendiri. Saya tidak memahami pekerjaan suami saya, suami saya pun tidak mengerti dalam pekerjaan saya," tegasnya.
Perjanjian pisah harta dikatakannya diterbitkan oleh notaris pada tanggal 12 Oktober 2016. ditegaskan lagi terjadi sebelum menikah dengan Harvey. Katanya.
Sandra Dewi kemudian mengeluhkan kepada hakim terkait rekening miliknya yang diblokir. Menurutnya, seharusnya hal itu tidak terjadi karena sudah ada tanda tangan dokumen kami pisah harta.
Bukan cuma rekeningnya saja yang mereka blokir, tapi uang anak-anak pun, Sandra mengatakan kedua buah hatinya itu bahkan sudah ada penghasilan dari beberapa pekerjaan mereka.(*)