Maling Kartu ATM dan Tarik Tunai untuk Judi Online, Pemuda di Umpu Kencana Ditangkap Polisi
Ilustrasi tarik tunai di ATM. Sumber:Net --
Radarlambar.bacakoran.co– Seorang pemuda berinisial HW (26) ditangkap oleh polisi setelah nekat mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya, Jariyah (52). HW diketahui menarik uang sebanyak Rp 5.480.000 dari rekening korban dan menggunakannya untuk berjudi online.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima dari Jariyah pada tanggal 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota tim khusus TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan HW tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran,"ujarnya.
Modus operandi pelaku ialah dengan masuk ke rumah korban yang tidak terkunci. HW kemudian mengambil kartu ATM BRI yang disimpan di dalam kamar dan menarik uang tunai dari rekeningnya. "Setelah melakukan pencurian, ia mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula,"jelasnya
ditambahkan, kejadian pencurian ini berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024. Saat saksi berinisial R diperintahkan oleh korban untuk menarik uang dari kartu ATM,
ia mendapati saldo rekening tersisa hanya Rp 4.000. Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada Jariyah, yang langsung mengambil langkah untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Polisi membawa HW dan barang bukti ke Markas Polsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut. "Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"(*)