PKBI Lampung Barat Gelar AB.KRAB.M

PKBI Cabang Lampung Barat untuk ke tiga belas kalinya menggelar AB.KRAB.M. -Foto Dok---

BALIKBUKIT - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat untuk ke tiga belas kalinya menggelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M).

Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMAN 1 Sukau Kecamatan Sukau Senin 21 Oktober 2024, setelah dua belas kegiatan sebelumnya dilakukan di lingkup Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Liwa. Sedangkan untuk lingkup Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Lampung Barat telah dilakukan empat kali dan lingkup purna bakti/pensiunan sudah dilaksanakan satu kali.

Adapun sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Pj Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman.  

Gelaran kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Sukau, Benson Supri, S.Pd, Wakil Kepala SMAN 1 Sukau, Hasan Asnawi, S.Pd dan segenap jajaran SMAN 1 Sukau, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Gustiawan Mahendra, S.Tr. Kes., Camat Sukau Juremi Yudi dan perwakilan dari Puskesmas Buay Nyerupa Metty Syliviani, S.ST, M.K.M.

 Sekretaris PKBI Drs. Sandarsyah mendampingi Pj Ketua PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Tono Suparman, mengungkapkan dalam kegiatan tersebut ada 24 siswa SMAN 1 Sukau yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok.

“Tujuan AB.KRAB.M ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan prilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat  memahami bahaya akibat merokok,” ungkap Sandarsyah

Disamping itu juga, lanjut Sandarsyah, dalam kegiatan ini PKBI Cabang Lampung Barat mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yaitu sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan prilaku masyarakat yang kurang sehat.

Ada tujuh langkah Germas yang dapat menjadi panduan menjalani pola hidup yang lebih sehat bagi masyarakat, yang salah satu adalah tidak merokok. Enam langkah yang lain adalah, melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan jamban.

“Sedangkan hasil yang diharapkan agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator,” kata dia

Masih kata dia, ada tiga point ikrar yang diucapkan oleh 24 siswa tersebut yaitu Berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.

Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.

Masih kata dia, menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar 2018,  prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun  sebesar 9,1 persen. Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang.

Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan.

Pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua fihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut.

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan