12 Kecamatan Tak Kunjung Lunasi PBB-P2

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si----

BALIKBUKIT - Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, hingga Rabu 23 Oktober 2024 masih ada 12 kecamatan yang tak kunjung melunasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Lampung Barat, Rabu 31 Oktober 2024 mendatang. Jadi kita berharap kepada 12 kecamatan yang belum melunasi PBB tersebut agar segera melunasi,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Rabu 23 Oktober 2024.

Dijelaskannya, target PBB-P2 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp5.277.631.567 namun hingga kini baru terealisasi sebesar Rp4.613.701.237 atau 87.42 persen . Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp663.930.330.

Kekurangan PBB sebesar Rp663.930.330 tersebut berasal dari Kecamatan Balikbukit Rp770.220,  Kecamatan Sukau Rp99.850.202,  Kecamatan Sumberjaya Rp15.387.520, Kecamatan Kebuntebu R13.542.829, Kecamatan Waytenong kurang Rp57.732.495,  Kecamatan Belalau kurang Rp62.096.505.

Kemudian, Kecamatan Batuketulis kurang Rp42.286.758,  Kecamatan Pagardewa kurang Rp143.522.761, Kecamatan Batubrak kurang Rp29.401.941, Kecamatan Suoh kurang sebesar Rp122.857.114, Kecamatan Bandarnegeri Suoh  Rp49.312.848, serta Kecamatan Gedungsurian  kurang Rp13.486.321, serta Menara kurang Rp13.682.816. 

“Sementara untuk Kecamatan Airhitam, Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Lumbokseminung plus PLTA, PLN, Lampung Higroenergy dan PT. Tiga Oregon Putra telah lunas PBB 100%,” kata dia

Lanjut dia, sesuai dengan jadwal jatuh tempo pelunasan PBB paling lambat tanggal 30 September lalu, kemudian karena jatuh tempo tersebut masih banyak kecamatan dan perusahaan yang belum melunasi PBB sehingga pemerintah daerah memberikan toleransi hingga 31 Oktober mendatang.  “Kalau sampai jatuh tempo masih ada kecamatan yang belum melunasi PBB maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” pungkas dia. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan