Kasasi Diterima, MA Jatuhkan Pidana 5 Tahun untuk Ronald Tannur
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan kasasi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus meninggalnya Dini Sera yang tewas setelah terlindas mobil.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi tersebut sehari sebelum penangkapan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan itu.
"Kami belum menerima putusannya," ujarnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Harli menambahkan, apabila putusan kasasi tersebut memang telah keluar, jaksa akan segera menjalankannya, meskipun hukuman yang dijatuhkan pada Ronald hanya lima tahun penjara.
"Jika itu benar, maka perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," lanjut Harli.
Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam amar putusan MA yang diunggah di laman resminya pada 23 Oktober 2024, tertulis bahwa kasasi dari jaksa penuntut umum dikabulkan, sehingga keputusan bebas sebelumnya dibatalkan.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 22 Oktober 2024 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta panitera pengganti Yustisiana. Berdasarkan putusan dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, Ronald dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Ronald terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara," demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.(*)