Rakor Fasilitas-Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) Fasilitas dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (4/12).

Kegiatan tersebut dihadiri anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, para narasumber dari aktivis perempuan Ana Yunita Pratiwi, S.Pd.I, M.Pd., Dekan Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti Dr.Azmi Syaputra, S.H, M.H., serta seluruh Panitia Pemgawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesbar.

Anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, dalam sambutannya, menyampaikan, pada masa tahapan kampanye Pemilu yang mulai dilaksanakan hingga saat ini tentunya harus benar-benar menjadi perhatian bersama, terutama terhadap semua jajaran pengawas Pemilu seperti yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Pebar ini.

“Kita minta semua jajaran Panwascam, harus maksimal dalam melakukan pengawasan pada masa kampanye ini, termasuk pengawasan di media sosial (medsos) harus dimaksimalkan, serta dapat kembali mendata pemasangan Alat Peraga Sosialisasi ataupun Alat Peraga Kampanye yang melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Anya Yunita Pratiwi, menyampaikan, dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, tentu semua jajaran pengawas Pemilu baik yang ada di Kabupaten maupun di Kecamatan tentu dituntut untuk melakukan penyelesaian sengketa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Seperti diketahui bersama bahwa, ada beberapa bentuk pelanggaran Pemilu seperti terkait dengan kode etik penyelenggara yakni Bawaslu memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menetapkan seorang bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat, meski ia tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun.

“Selain itu, Penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan, dan/atau menjadi anggota partai politik (parpol), dan kode etik lainnya yang memang dilarang sebagai penyelenggara,” katanya.

Sedangkan, kata dia, bentuk pelanggaran lainnya seperti mengenai administrasi yakni KPU tidak melakukan penelitian dan verifikasi faktual dokumen pendaftaran partai politik, dan administrasi lainnya dalam Pemilu yang menyalahi aturan. Sebagai jajaran pengawas seperti di tingkat Kecamatan atau Panwascam yang ada di Kabupaten Pesbar ini juga diharapkan untuk dapat memahami mengenai tindak pidana Pemilu.

“Ada beberapa hal mengenai tindak pidana Pemilu yakni Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Selain itu, pada pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali, dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, dalam fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ini juga ada beberapa hal yakni sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih, sarana pelembagaan konflik dalam proses Pemilu, dan berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan tri tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam proses Pemilu. Dalam tahapan kampanye juga terdapat beberapa isu kruisial seperti politik identitas dan isu sara, pelibatan pihak lain yang dilarang, serta kampanye negatif dimedia sosial.

“Selain itu, kampanye pemberitaan, dan penggunaan fasilitas Negara. Untuk itu semua pengawas Pemilu harus memahaminya dengan lebih maksimal lagi,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share