Bawaslu Ingatkan KPU Pesisir Barat Patuhi Aturan
-----
Diberitakan sebelumnya, KPU Pesbar memastikan bagi calon legislatif (Caleg) DPRD di Kabupaten setempat yang memiliki status pekerjaan salah satunya sebagai Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku itu, harus menyerahkan keputusan pemberhentian, dan paling lambat satu bulan setelah ditetapkan keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pesbar.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengaku, telah ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke seluruh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten setempat, agar caleg yang memiliki status sesuai dengan peraturan yang berlaku itu harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari statusnya.
“Bahkan, pada 2 Desember 2023 kemarin, KPU RI juga telah menyampaikan surat keputusan Nomor : 1427/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT,” katanya, Senin (4 Desember 2023).
Dikatakannya, dalam keputusan KPU RI tersebut dijelaskan bahwa, penyampaian keputusan tentang surat pemberhentian itu paling lambat 3 Desember 2023, dan apabila tidak menyampaikan keputusan tentang pemberhentian, meninggal dunia, dan sebagainya itu maka KPU Kabupaten/kota melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon pada DCT, memedomani ketentuan pada Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sedangkan untuk di Kabupaten Pesbar hingga kini masih dilakukan pengecekan terhadap caleg dari masing-masing Partai Politik yang memiliki status pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, baik yang telah menyampaikan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya maupun yang belum,” jelasnya.*