KPK Melaporkan 48 Wajib Lapor LHKPN Baru dalam Kabinet Prabowo
Gedung KPK RI./Foto : ilustrasi google--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa ada 48 individu baru yang diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktorat LHKPN sedang memperbarui sistemnya agar sesuai dengan struktur kementerian yang baru. "Jumlah 48 ini adalah wajib lapor baru," ungkap Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis 31 Oktober 2024.
Dari total 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, Budi melaporkan bahwa 61 di antaranya telah menyampaikan LHKPN mereka di periode sebelumnya. Beberapa wakil menteri juga telah menghubungi KPK untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengisian LHKPN.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan kepada Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri tentang kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN. Kewajiban ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembentukan posisi tersebut dan menggarisbawahi pentingnya fungsi strategis jabatan ini. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus setara dengan jabatan Menteri, sementara Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I. Oleh karena itu, kata dia dalam keterangan tertulisnya Kamis 24 Oktober 2024 lalu bahwa, jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden termasuk dalam kriteria penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
Budi menambahkan bahwa kepatuhan dalam penyampaian LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik, yang merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, lanjutnya KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Negara terkait hal tersebut.(*)