Sengeketa Lelang Proyek Pembukaan Badan Jalan

0712--

Kejati Lampung Sudah Lakukan Pemanggilan

PESISIR TENGAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di kabarkan mulai menangani sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Keamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat senilai Rp4,4 miliar pada tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kelompok Kerja (Pokja) Lima pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pesbar telah melalui proses pemeriksaan di Kejati Lampung.

Kedua pejabat itu yakni Adrian Sani selaku Kabid Bina Marga yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Agus Wijaya Kepala Bidang Cipta Karya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar itu.

Agus Wijaya, selaku PPK kegiatan itu membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Kejati Lampung terkait sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong itu.

“Iya saya sudah di panggil, bahkan panggilan Kejati itu sudah saya penuhi, tapi saya lupa tanggalnya, seingat saya pemanggilan itu saya penuhi di hari Senin, sekitar dua minggu yang lalu,” kata dia

Diejlaskannya, pemanggilan itu menanyakan perihal masalah sengketa lelang pembukaan badan jalan, banyak pertanyaan yang diajukan ke dirinya tapi, Agus enggan memberkan ruang lingkup pertanyaan yang disampaikan pihak Kejati Lampung,

“ Saya dimintai keterangan masalah teknis pekerjaan itu, ya intinya saya di tanya tanya, gak cuma saya yang di panggil, PPTK sama pokja juga di panggil, saya gak bisa ngasih tahu secara rinci apa aja yang di tanya,” jelasnya. 

Sementara itu, Arif Isharyanto anggota pokja Lima pada UKPBJ Pesbar membenarkan terkait pemanggilan Kejati Lampung. “ Iya kami Pokja Lima di panggil Pidsus Kejati Lampung baru seminggu kemarin, di tanya soal tupoksi lah, kalau untuk PPK sama PPTK nya kami gak tau, gak berbarengan juga soalnya,” kata dia singkat.

Sementara itu, hingga kini PPK belum menjalankan amanat dalam putusan dengan dalih menunggu intruksi pimpinan untuk melakukan kasasi atau langkah apa yang di lakukan, padahal tenggang waktu yang di berikan untuk melakukan kasasi hanya 14 hari setelah putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar, dimana sidang putusan banding di PTUN Palembang dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023 lalu.

Karena, apabila dalam tenggang waktu 14 hari itu telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, maka pihak tergugat dianggap telah menerima putusan.

Sekedar diketahui, PTUN Bandarlampung dan Palembang mengabulkan gugatan CV. Maju Jaya Perkasa, terkait sengketa lelang proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang -Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2022 lalu. 

Putusan PTUN pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, seperti mencabut surat keputusan PPK tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor: 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan