Desakan Kompolnas Agar Polri Tangkap Artis yang Mempromosikan Judi Online: Harus Tanpa Pilih Kasih
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim./ Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil oleh Polri terhadap artis yang terlibat dalam promosi judi online. Seruan ini muncul setelah penangkapan Tiktoker Gunawan "Sadbor" oleh Polres Sukabumi atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan bahwa siapapun yang terbukti terlibat dalam promosi judi online, termasuk selebriti, perlu diproses secara hukum. "Kami sepakat bahwa artis dan figur publik yang mengajak orang untuk berjudi online harus menghadapi konsekuensi hukum. Siapapun yang terlibat dalam promosi judi harus dihukum," ujarnya.
Poengky mengingatkan bahwa banyak artis memanfaatkan pengaruh mereka untuk mendorong orang lain berjudi. Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan tindakan ilegal dan dilarang di Indonesia. Menurutnya, meningkatnya praktik judi online dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap para bandar judi online beserta semua pihak yang terlibat, termasuk artis dan dukungan di balik mereka. "Kami juga berharap agar Satgas Judi Online Polri dapat memperluas kerjasama dengan kementerian dan lembaga lain dalam upaya mencegah perjudian online," tambah Poengky. Ia mengajak kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Agama untuk menekan jumlah individu yang terpengaruh oleh judi online.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Yusuf Warsyim, juga menegaskan perlunya upaya komprehensif dari Polri dalam memberantas praktik judi online. "Kami akan menjadikan perhatian masyarakat terhadap artis dan influencer yang mempromosikan judi sebagai masukan untuk Polri," ujar Yusuf menambahkan, Kompolnas mendorong Polri untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar tidak terkesan tebang pilih dalam menindak artis maupun influencer yang mempromosikan judi.
Sekedar diketahui, beberapa figur publik sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait promosi situs judi online. Beberapa di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo. Namun, hingga kini, masih banyak artis yang telah diketahui mempromosikan situs judi online tetapi belum diproses secara hukum. Padahal, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa segala bentuk distribusi dan transmisi informasi yang berkaitan dengan perjudian adalah tindakan melanggar hukum. (*)