Kejagung Ungkap Suap untuk Vonis Bebas Hakim PN Surabaya, Melibatkan Ibu Ronald Tannur

Ibu dari terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW). Foto:dok Kejagung RI--

Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, yang dituduh melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Suap tersebut diketahui melibatkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, yang diduga menyetujui pembayaran suap untuk memengaruhi vonis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MW berkolaborasi dengan pengacara dekatnya, Lisa Rahmat (LR), untuk menyusun biaya yang diperlukan demi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. “Biaya tersebut sepenuhnya berasal dari MW. Jika LR mengeluarkan biaya tambahan, MW akan menggantinya,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 4 November 2024.

Menurut Qohar, Lisa Rahmat selalu meminta izin kepada MW setiap kali memerlukan dana untuk kasus tersebut. Bahkan kata dia, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan dana agar Ronald dapat dibebaskan oleh majelis hakim.

Pada awalnya, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah hakim memutuskan vonis bebas untuk Ronald, MW menambahkan Rp 2 miliar, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp 3,5 miliar. Uang ini kemudian diserahkan kepada hakim yang menangani kasus tersebut. Saat ini, MW telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejagung telah resmi mengubah status MW dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah resmi. Atas dugaan suap itu, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a serta Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20/2001.

Kasus ini semakin mengundang perhatian publik terkait integritas sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memberikan keadilan yang setimpal.(*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan