Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan di Lemong, Kejati Lampung Lakukan Pulbaket

0812--

PESISIR TENGAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan kasus sengekta lelang proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan kasus itu kini ditangani oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejati Lampung. “ Kita sedang mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) beserta dokumen-dokumen dalam kasus itu,” kata dia.

Dijelaskannya, kasus itu tengah dikembangkan oleh bidang Pidsus apakah terdapat unsur tindakpidana di dalamnya atau tidak dalam sengketa lelang pembukaan badan jalan itu. 

“ Kita juga masih menunggu bidang teknis terkait. Apakah kasus ini nanti sesuai dengan hasil rapat tim, apakah layak ditingkatkan status penanganannya-red atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, kasus itu belum masuk ke materi penyelidikan maupun penyidikan, sehingga masih dilakukan masih mengumpulkan bahan dan keterangan serta pengumpulan dokumen.

“ Pengumpulan bahan dan keterangan itu sudah kita lakukan dengan memanggil pihak terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesbar, untuk dimintai keterangan,” terangnya. 

Ditanya soal pihak lain seperti penggugat dan tergugat pada kasus itu apakah sudah diperiksa, dia enggan menjelaskan hanya menyampaikan bahwa hal itu adalah wewenang pidsus. “ Untuk itu nanti kita pastikan dulu ya, apakah semua yang bersangkutan sudah dipanggil atau masih ada yang akan dipanggil lagi,” kilahnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan