Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Umum Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Rasuna Epicent
Kombes Pol. Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri./Foto:dok/net--
Respons Pertamina Terhadap Kasus Hukum ini
Terkait penetapan tersangka terhadap mantan pejabatnya, pihak Pertamina menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. "Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero).
Fadjar juga menegaskan komitmen Pertamina untuk menjalankan operasionalnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG), yang merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan penetapan ini, kasus korupsi pembelian tanah Rasuna Epicentrum semakin menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap keuangan negara dan tata kelola BUMN. Penyidik Bareskrim kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap lebih lanjut peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)