Polda Lampung Tindak Tegas Perekrut Pekerja Migran Ilegal, Tiga Korban Terselamatkan

Tersangka tindak pidana perdagangan orang yang diamankan Polda Lampung. Foto Dok Humas Polda Lampung --

Radarlambar.bacakoran.co -  Polda Lampung, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasil mengungkap jaringan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terhadap praktik perdagangan orang yang melibatkan perekrutan pekerja migran tanpa prosedur resmi.

 

Subdit IV Renakta Polda Lampung menerima laporan dari masyarakat terkait seorang warga yang menjadi korban pengiriman pekerja migran non-prosedural. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap S (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.

 

Berawal dari Kasus Kematian di Malaysia

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga Samsuni, seorang pekerja migran asal Lampung, yang meninggal dunia di Malaysia. Keluarga korban melaporkan bahwa Samsuni diberangkatkan secara ilegal tanpa mengikuti prosedur yang sah. Menanggapi laporan tersebut, tim Subdit IV Renakta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Setelah penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa Samsuni diberangkatkan melalui jalur non-prosedural. Selain itu, dua korban lain, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49), juga diberangkatkan dengan cara yang sama. Mereka berhasil kembali ke Indonesia setelah melarikan diri dari Malaysia,” ujar Kombes Umi.

 

Janji Gaji Besar dan Proses Cepat

Kedua korban yang berhasil kembali ke Indonesia mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan pengiriman yang cepat dan gaji yang besar oleh S, yang kini telah ditangkap. Dalam penangkapan yang dilakukan pada 5 November 2024, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pembuatan paspor untuk proses pengiriman tenaga kerja ilegal.

 

Penegakan Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat

S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perdagangan orang. Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih jalur resmi dan sah jika ingin bekerja di luar negeri guna menghindari risiko yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan