Bawas Sabu, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Dua orang pemuda diamankan polisi. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Dua warga Kabupaten Mesuji, Hendra Satria (20) dan Rehan (18), ditangkap oleh aparat Polres Tulang Bawang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Banjar Margo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, tim kepolisian tiba di tempat yang dimaksud dan menemukan dua pemuda dengan perilaku yang mencurigakan. Mereka langsung digeledah, dan hasilnya ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba," kata AKP Yofi, Kamis (7/11/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 0,83 gram, satu butir pil ekstasi, serta sejumlah barang lainnya, termasuk kotak rokok, sepeda motor, uang tunai Rp 600 ribu, tisue, dan alat kontrasepsi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan aparat kepolisian berencana mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.