Bawaslu Perketat Pengawasan Pemasangan APK Pilkada 2024
Anggota Bawaslu Pesisir Barat Ayu Megasari-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) semakin intensif melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengawasan difokuskan pada APK yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, baik untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari, S.S., mengungkapkan hingga kini, pihaknya masih melakukan proses inventarisasi terhadap APK yang melanggar ketentuan. Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai tingkatan pengawas, mulai dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK merupakan salah satu prioritas Bawaslu menjelang Pilkada 2024. Semua jajaran pengawas terus menginventarisasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Ayu Megasari, Kamis, 7 November 2024.
Ayu menjelaskan bahwa tujuan dari proses inventarisasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemasangan APK oleh Paslon tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Setelah inventarisasi selesai, Bawaslu akan mengirimkan laporan hasil pengawasan kepada KPU setempat untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan menyampaikan hasil inventarisasi itu ke KPU agar segera dibersihkan APK yang melanggar peraturan," tambahnya.
Meski Bawaslu memiliki peran dalam mengawasi dan mendeteksi pelanggaran terkait APK, Ayu menegaskan bahwa pembersihan atau penertiban APK yang melanggar sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPU. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mengharuskan KPU untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam proses pembersihan.
"KPU harus bekerja sama dengan Paslon, partai politik (parpol) peserta Pilkada, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan APK yang melanggar aturan," ungkapnya.
Ayu juga menekankan pentingnya kesadaran dari Paslon dan parpol peserta Pilkada untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Pembersihan APK yang melanggar harus sudah dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa gangguan.
"Kami mengimbau semua pihak, khususnya Paslon dan parpol, untuk benar-benar mematuhi aturan yang ada dalam pemasangan APK. Keta’atan pada peraturan ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pilkada," tegasnya.
Bawaslu Pesisir Barat memastikan bahwa hasil inventarisasi APK yang melanggar akan segera disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembersihan APK yang melanggar aturan diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu, agar tidak mengganggu kelancaran tahapan Pilkada yang semakin mendekat.
"Kami akan segera menyampaikan hasil inventarisasi kepada KPU Pesisir Barat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Ayu.
Dengan pengawasan yang ketat dan tindak lanjut yang cepat, Bawaslu Pesisir Barat berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (yayan/*)