Kompolnas Siap Pantau Proses Hukum Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi yang Diduga Bekingi Situs Judi Online

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam./Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan komitmennya untuk memantau penanganan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun baru dua hari dilantik, anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai.

 

"Kami mendukung penuh upaya pengungkapan kasus judi online ini dan akan terus mengawasi dinamika penanganan kasusnya," ujar Choirul di Jakarta, Kamis (7/11/2024). Ia menambahkan, Kompolnas berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa ada pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

 

Menurut Choirul, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, harus bekerja dengan profesionalisme tinggi dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, selain menjadi perhatian Kapolri, masyarakat juga menunggu hasil dari penyidikan ini.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap 15 orang terkait kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Empat orang lainnya adalah warga sipil. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam penanganan kasus ini, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun beberapa oknum justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga telah melindungi ribuan situs judi online dari pemblokiran, dengan cara menerima suap untuk membiarkan situs-situs tersebut tetap beroperasi.

 

Bahkan, kata dia, penyidik telah menggeledah kantor satelit yang berlokasi di Bekasi, tempat para pelaku mengatur situs judi online. Mereka menerima uang secara teratur dari operator situs judi untuk memastikan agar situs-situs tersebut tetap bisa diakses.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan bukti bahwa ada sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, namun sekitar 1.000 situs di antaranya "dibina" agar tidak diblokir oleh pihak berwenang. Sebuah pengakuan mengejutkan dari salah satu tersangka mengungkapkan bahwa situs-situs tersebut bahkan mendapat perlindungan khusus agar tetap bisa beroperasi tanpa gangguan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan