Indonesia dan China Sepakat Tingkatkan Keselamatan Maritim melalui MoU Kerja Sama
Dirjen Perhubungan Laut, Dr.Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc.,/foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Pemerintah China melalui Administrasi Keselamatan Maritim China, baru saja menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) untuk memperkuat kerja sama di bidang keselamatan maritim. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan keselamatan di sektor pelayaran dan maritim yang melibatkan kedua negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, dan Direktur Jenderal Eksekutif Administrasi Keselamatan Maritim China, Xu Wei, dalam sebuah acara resmi yang berlangsung pada hari Jumat (8/11/2024). Perjanjian ini mencakup sejumlah area kerja sama yang strategis, seperti pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitas transportasi maritim, dan peningkatan keselamatan navigasi.
Antoni Arif Priadi mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya mengurangi risiko keselamatan pelayaran, baik dalam hal kecelakaan kapal maupun dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh kapal-kapal yang tidak memenuhi standar. "Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi di kedua negara memenuhi standar internasional, guna menjaga keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan," ujarnya.
Salah satu isu yang mendorong perjanjian ini adalah tingginya jumlah detensi terhadap kapal berbendera Indonesia oleh pihak China. Pada periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim China tercatat telah menahan 14 kapal berbendera Indonesia, sebuah masalah yang disebabkan oleh belum adanya pengakuan penuh terhadap sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). BKI, yang berperan sebagai Recognized Organization (RO) di Indonesia, belum mendapatkan izin untuk beroperasi di China serta belum menjadi anggota International Association of Classification Societies (IACS). Hal ini membuat kapal-kapal Indonesia terhambat dalam memenuhi standar keamanan yang diterapkan di pelabuhan China.
Antoni menjelaskan bahwa status detensi ini merugikan posisi Indonesia sebagai negara bendera, dan jika dibiarkan, dapat mempengaruhi reputasi Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, melalui perjanjian ini, kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kapal-kapal yang terdaftar di kedua negara, guna mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi internasional.
Selain itu, perjanjian ini diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan China, yang juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjaga posisinya dalam "white-list" negara anggota dalam sistem pengawasan pelayaran internasional yang dikelola oleh International Maritime Organization (IMO).
Kerja sama ini akan berlangsung selama lima tahun dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, kedua negara akan melakukan serangkaian kegiatan, termasuk pertemuan rutin, seminar, pelatihan, serta pertukaran informasi dan personil yang dapat membantu kedua pihak meningkatkan kualitas keselamatan maritim.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan salah satu pencapaian penting dari rangkaian pertemuan antara Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Xi Jinping, yang berlangsung pekan lalu. Antoni juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam negosiasi perjanjian ini, baik dari Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah China.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kedua negara dapat bekerja sama lebih intensif dalam menciptakan ekosistem maritim yang lebih aman dan ramah lingkungan bagi seluruh pihak yang terlibat.