Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri./Foto:dok/net--

Selain permintaan uang Rp2 juta, Supriyani juga menceritakan adanya permintaan lebih besar yang disampaikan oleh oknum penyidik Polsek Baito. Penyidik tersebut mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika mereka tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta. Bahkan kata dia, Penyidik datang ke rumah dan mengatakan bahwa jika tidak memberikan Rp50 juta, masalah itu akan dilanjutkan ke kejaksaan. Padahal sebelumnya didga para pelaku mengatakan jika uang itu berikan, dan kasus itu dianggap akan selesai.

 

Langkah Tegas Polda Sultra

 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengonfirmasi bahwa meskipun kedua polisi tersebut telah dicopot, tindakan ini tidak serta-merta mengindikasikan pelanggaran etik yang telah terbukti. Menurut Sholeh, pencopotan tersebut adalah bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan. Tim internal Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota kepolisian terkait kasus ini, termasuk empat personel dari Polres Konsel dan tiga dari Polsek Baito.

 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menambahkan bahwa meskipun pencopotan ini belum membuktikan adanya pelanggaran etik, kedua anggota yang terindikasi terlibat akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Propam. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, termasuk oknum aparat," ujarnya.

 

Harapan Masyarakat

 

Pencopotan dua anggota polisi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat pun mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.

 

Dengan adanya langkah tegas dari Polda Sultra, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat semakin diperkuat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara, terutama yang melibatkan pihak berwajib.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan