Perdagangan Bebas Pengaruhi Daya Saing Peternak Sapi Perah, Pemerintah Diminta Tinjau Kebijakan Bea Masuk

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa peternak sapi perah Indonesia menghadapi tantangan besar untuk bersaing dengan susu impor, khususnya dari Selandia Baru dan Australia.

Hal ini terjadi karena perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan kedua negara tersebut yang menghapuskan bea masuk produk susu impor.

Akibatnya, harga susu dari kedua negara menjadi lebih kompetitif, lebih murah sekitar 5% dibandingkan dengan produk susu dari negara lain.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan bebas ini memberi keuntungan pada susu dari Selandia Baru dan Australia karena tarif bea masuk yang rendah, sehingga harga produk mereka lebih bersaing di pasar. Selain itu, hubungan erat antara Indonesia dan kedua negara ini turut mendukung daya saing harga susu impor.

Di sisi lain, industri pengolahan susu di Indonesia lebih memilih mengimpor susu bubuk, yang harganya lebih murah, dibandingkan membeli susu segar dari peternak lokal.

Hal ini menyebabkan harga susu segar yang diterima peternak Indonesia turun hingga Rp 7.000 per liter, sementara harga idealnya adalah Rp 9.000 per liter.

Budi menambahkan bahwa kualitas susu bubuk (skim) lebih rendah dibandingkan susu segar, yang telah melalui berbagai proses pengolahan.

Kondisi ini semakin menekan peternak sapi perah Indonesia yang terpaksa menanggung kerugian akibat minimnya permintaan terhadap susu segar lokal. 

Untuk itu, Kementerian Koperasi berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi peraturan terkait impor susu dan memastikan produksi susu dalam negeri lebih banyak diserap oleh industri pengolahan susu.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Jualiantono, juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi tarif bea masuk untuk produk susu dari Selandia Baru dan Australia.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan bea masuk nol persen pada produk susu impor dapat merugikan peternak susu lokal. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah memperhitungkan dampak dari kebijakan ini dan berusaha untuk melakukan penyesuaian dalam perjanjian perdagangan.

Ferry juga mendorong agar Indonesia dapat mengajukan permintaan revisi kebijakan tarif bea masuk tersebut di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), guna melindungi peternak sapi perah dalam negeri.

Jika permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemerintah disarankan memberikan insentif bagi peternak agar tetap bisa bersaing dengan produk susu impor.

Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan perdagangan bebas dan perlindungan bagi peternak sapi perah Indonesia demi memastikan keberlanjutan industri susu domestik.(*)

Tag
Share