KPU Pesbar Fokus Pantau Data Pemilih

Anggota KPU Pesisir Barat Marten Efendi-Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini terus melakukan proses pemantauan data pemilih untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu fokus utama dalam proses itu adalah memastikan semua kelompok masyarakat, termasuk pemilih dengan disabilitas, mendapatkan hak pilihnya dengan tepat.

Menurut anggota KPU Pesbar, Marten Efendi, pihaknya sedang berupaya untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus dan telah tercatat dalam daftar pemilih tetap, benar-benar dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Kita tetap berkomitmen untuk memberikan akses yang sama kepada semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Kami juga terus memantau data pemilih, termasuk generasi muda seperti Gen Z dan milenial, serta kelompok lansia,” ujar Marten.

Dikatakannya, selain melakukan pemantauan terhadap data pemilih, KPU Pesbar juga fokus pada peningkatan partisipasi pemilih. Terutama, di kalangan generasi muda dan kelompok usia lanjut. Pihaknya berharap partisipasi pemilih di Pilkada 2024 bisa meningkat, baik dari kalangan pemilih muda, seperti Gen Z dan milenial, maupun lansia. Sehingga, diharapkan peran serta semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dapat maksimal, termasuk dalam partisipasi masyarakat.

“Upaya ini merupakan bagian dari program KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan pemimpin daerah mereka,” jelasnya.

Masih Kata Marten, dengan langkah-langkah yang terus diperbaharui dan kampanye sosialisasi yang gencar, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan semakin meningkat. Pihaknya juga kembali mengingatkan kepada semua masyarakat yang telah memiliki hak pilihnya di Pilkada 2024 nanti, dan hendak mengurus pindah memilih, agar segera berkoordinasi ke jajaran KPU Pesbar maupun jajaran yang ada di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Pekon.

“Seperti diketahui bahwa untuk pindah memilih itu sesuai dengan persyaratan dan juga regulasi yang berlaku. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat yang hendak pindah memilih bisa segera mengurusnya,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan