Penjelasan Polisi mengenai Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun yang Tidak Didaftarkan Kembali
STNK Mati 2 Tahun Dihapuskan : Penjelasan Polisi mengenai Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun yang Tidak Didaftarkan Kembali. Foto Adi--
Radarlambar.bacakoran.co - Polisi mengungkapkan bahwa data kendaraan yang memiliki STNK mati selama dua tahun berturut-turut dan tidak diperpanjang akan dihapus. Berikut adalah penjelasan terkait hal tersebut.
Pihak kepolisian, melalui Korlantas Polri, terus melakukan sosialisasi terkait penerapan pada Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, Pasal ini menjelaskan bahwa registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus karena dua alasan, yaitu atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan.
Penghapusan registrasi kendaraan akan dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau jika pemilik tidak memperpanjang registrasi kendaraan dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengedukasi masyarakat terkait kebijakan ini. Namun, ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan lebih efektif jika penghapusan Bea Balik Nama (BBN) dan pajak progresif juga dilakukan. Hal ini karena jika semua biaya tersebut dihapus, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak memperpanjang STNK atau melakukan balik nama.
Yusri juga menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan BBN dan pajak progresif bukan wewenang kepolisian, melainkan pemerintah daerah, khususnya Gubernur, karena uang yang diperoleh dari pajak progresif dan BBN akan masuk ke kas daerah.
Sebagai informasi, kendaraan yang datanya dihapus karena tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut tidak dapat didaftarkan kembali. Sebelum penghapusan data secara permanen, pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Peringatan tersebut diberikan selama enam bulan, yang meliputi: surat peringatan selama lima bulan, pemblokiran registrasi selama satu bulan, dan penghapusan dari data induk ke data rekaman selama 12 bulan, kemudian, registrasi pada kendaraan tersebut akan dihapus dengan cara permanen.(*)