Kepatuhan Penyelengaraan Pelayanan Publik, Lampung Barat Masuk Zona Hijau Berada di Peringat ke-12 se-Lampung

Ilustrasi Ombudsman-----

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berhasil mencatatkan prestasi yang membanggakan dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2024.

Dengan perolehan nilai 82,82, Lampung Barat kini berada dalam zona hijau dan menempati peringkat ke-12 dari 13 kabupaten se-Provinsi Lampung.

Kabag Organisasi Setdakab Lampung Barat Surahman, S.I.P., mengungkapkan, prestasi ini menjadi bukti nyata dari upaya terus-menerus dalam memperbaiki sistem pelayanan publik di kabupaten tersebut.

Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menandakan keberhasilan Lampung Barat dalam memenuhi standar pelayanan yang diharapkan.

Pada tahun 2023, kata dia, Lampung Barat hanya meraih nilai 75,63 dan berada di zona kuning dalam penilaian yang sama. Namun, tahun ini, peningkatan signifikan tercatat, membawa Lampung Barat melangkah ke zona hijau dengan kategori B. 

”Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pencapaian ini sangat menggembirakan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kami telah bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tentu saja, ini berkat kerjasama semua pihak, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Surahman, saat dihubungi pada Minggu, 17 November 2024.

Dijelaskan, proses penilaian Ombudsman tahun ini difokuskan pada enam lokus pelayanan yang mencakup beberapa instansi penting di Kabupaten Lampung Barat, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Liwa dan Puskesmas Sumberjaya.

Ombudsman RI menilai langsung kualitas pelayanan di masing-masing instansi tersebut pada bulan Juli 2024. Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi utama yang menjadi acuan dalam menentukan kualitas pelayanan publik.

Empat dimensi dimaksud  yakni, dimensi Input – Menilai kompetensi pelaksana dan sarana prasarana yang ada. Ini mencakup sejauh mana pemerintah daerah telah memastikan pegawai dan fasilitas yang ada mendukung pelayanan yang berkualitas.

Kedua, Dimensi Proses – Menilai standar pelayanan yang diterapkan oleh setiap instansi, termasuk seberapa cepat dan tepat pelayanan diberikan kepada masyarakat.

Ketiga, Dimensi Output – Menilai persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, apakah mereka merasa puas atau tidak dengan layanan yang diberikan.

Selanjutnya keempat, Dimensi Pengaduan – Mengukur pengelolaan pengaduan masyarakat, apakah ada sistem yang baik dalam menangani keluhan dan aspirasi warga.

Penilaian ini dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tim Ombudsman yang terjun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kinerja masing-masing instansi.

Meskipun Lampung Barat telah mencatatkan hasil yang memuaskan, Surahman mengingatkan agar prestasi ini tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia menekankan bahwa ini baru awal dari perjalanan panjang dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan