Retribusi KIR di Lambar Terealisasi 98,27 Persen
1012--
BALIKBUKIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) akan tercapai target tahun 2023.
Pasalnya, hingga November saja, retribusi KIR sudah terealisasi 98,27% sehingga diyakini sebelum akhir Desember telah tercapai 100%.
”Kita optimis target PAD dari KIR tahun ini tercapai target, apalagi sampai November sudah ada realisasi sebesar Rp54.050.000,00 dari target Rp55.000.000,00, jadi kekurangannya tinggal sedikit lagi,” tegas Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukardi mendampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Reza Mahendra, Sabtu (9/12).
Ia mengungkapkan, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lampung Barat mulai beroperasi tanggal 24 Juli tahun 2021. Adapun Dasar Pengujian Kendaraan Bermotor/Dasar Hukum yaitu Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian.
Lalu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang emisi gas buang kendaraan bermotor, serta Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor3 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum. “Kendaraan yang dilakukan uji KIR yaitu angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum,” ucapnya
Masih kata dia, adapun persyaratan uji berkala yaitu menyerahkan buku uji asli, KTP asli, STNK asli, serta surat tera untuk kendaraan tangki dan surat registrasi uji tipe (uji berkala pertama).
Kemudian mengisi formulir pendaftaran serta membayar retribusi uji. Sedangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas pelayan uji yakni memeriksa/memvalidasi data formulir sesuai dengan STNK dan buku uji, menetapkan biaya retribusi dan memberikan kwitansi pembayaran, jadwal pengujian/urutan penguji mekanis, dan memberikan laporan untuk pemeriksaan pengujian serta mengarahkan pengemudi ke balai uji untuk dilaksanakan penguji teknis.
“Sesuai dengan aturan yaitu biaya pembuatan KIR bagi yang masih baru dikenakan biayaRp110 ribu, sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp85.000,” kata dia.
Ia berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan barang, angkutan umum dan angkutan penumpang untuk melakukan pengujian kendaraannya. Hal ini demi keselamatan, kenyamanan dan keamanan berkendara serta dalam rangka meningkatkan PAD Lampung Barat. (lusiana)