5 Juta Rakyat Indonesia Jadi TKI Ilegal di Luar Negeri

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyebutkan lebih dari lima juta warga negara Indonesia menjadi PMI ilegal di luar negeri. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa lebih dari lima juta warga negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri secara ilegal.

Angka ini setara dengan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar, yang juga mencapai lima juta lebih. Pernyataan ini disampaikan Karding dalam diskusi publik bertajuk "Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri," yang diadakan di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang, pada Sabtu (16/11).

Menurut Karding, pekerja migran Indonesia tersebar di lebih dari 100 negara, termasuk Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.

Dia juga menyatakan bahwa pekerja migran ilegal, yang berangkat tanpa prosedur yang sah, menjadi tantangan besar bagi Kementerian PPMI, karena mereka rawan dieksploitasi dan rentan menjadi korban perdagangan orang.

lebih lanjut dia mengatakan bahwa Pekerja migran ilegal ini tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang seharusnya memberikan perlindungan.

Sistem ini dirancang untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan serta layanan yang memadai. Tanpa tercatat dalam sistem tersebut, pekerja migran ilegal tidak memiliki jaminan keamanan dari pemerintah.

Karding menambahkan bahwa banyak pekerja migran ilegal yang tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk bekerja di negara tujuan mereka, sehingga sangat rentan terhadap eksploitasi. "Sebagian besar PMI ilegal ini tidak memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di negara tujuan," ujarnya.

Untuk itu, Kementerian PPMI berencana untuk meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia, dengan fokus pada pelatihan keterampilan yang sesuai dengan standar internasional dan kompetensi yang dibutuhkan di luar negeri.

"Kami akan memberikan sertifikasi serta pelatihan bagi para pekerja migran, termasuk pelatihan keselamatan kerja (safety based training)," tambah Karding.

Selain itu, Karding menekankan pentingnya penguasaan bahasa asing bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja global.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan