Tarif Paspor Baru Berlaku Mulai 17 Desember 2024
Paspor : Pemerintah Indonesia akan Menerapkan Kebijakan Baru Tentang Pembuatan Paspor. Foto Freepik--
Paspor elektronik dibedakan oleh keberadaan chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, dengan logo khusus pada sampulnya. Sementara itu, paspor non-elektronik menggunakan sampul berwarna hijau.
Selama kebijakan baru belum diberlakukan, tarif pembuatan paspor masih mengikuti aturan yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Penyesuaian tersebut bertujuan memberikan pelayanan yang lebih optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Hukum dan HAM. (*)