Cadewas KPK Mirwazi Soroti Putusan MK Soal Penyadapan Tanpa Izin Dewas: Banyak Potensi Pelanggaran
Calon Dewas KPK, Mirwazi uji kelayakan di Komisi III DPR RI.// Foto: Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban izin Dewas KPK untuk melakukan penyadapan. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Mirwazi mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan tersebut, mengingat banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi dalam praktik penyadapan yang selama ini dilakukan oleh pegawai penyelidik.
Mirwazi dalam uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 November 2024, mengaku sangat menyayangkan keputusan MK yang mencabut kewajiban izin Dewas untuk melakukan penyadapan. Padahal, pelanggaran yang banyak terjadi justru berkaitan dengan penyadapan itu sendiri.
Mirwazi menekankan bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, karena penyidik sering kali terlibat dalam pelanggaran selama proses penyadapan.
Dikatakannya, penyadapan tidak boleh dilakukan dengan cara sembarangan apalagi sampai melanggar aturan yang ada. Banyak pelanggaran yang terjadi di sini dan Dewas perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Mirwazi juga mencatat bahwa meskipun kewajiban izin telah dicabut, hal ini membuat Dewas kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Potensi pelanggaran dalam penggeledahan, menurutnya, juga sangat besar. Misalnya, ada kemungkinan penyidik menggeledah rumah orang yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Diakuinya, sering kali penyidik menggeledah rumah yang tidak ada kaitannya dengan kasus, bahkan rumah orang tua tersangka. Ada juga kasus di mana barang-barang, seperti mobil mewah orang tua, disita tanpa alasan yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Mirwazi memperingatkan bahwa praktik seperti ini bisa menimbulkan potensi keuntungan pribadi bagi penyidik, terutama jika barang yang disita tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI juga menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Dewas KPK lainnya. Beberapa nama yang turut menjalani uji kelayakan hari ini antara lain:
1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
2. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
4. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
6. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
10. Iskandar Mz (Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
Dengan mengangkat isu penting ini, Mirwazi berharap agar Dewas KPK yang baru nanti dapat lebih maksimal dalam melakukan pengawasan, terutama terkait tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang rawan disalahgunakan.