Utang Macet UMKM Dihapus, OJK Siap Awasi Pelaksanaannya

Ketua OJK Mahendra Siregar. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- yang tercatat di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dapat dilaksanakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi bahwa penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya PP tersebut, bank-bank pelat merah kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghapus tagihan utang dari pelaku UMKM yang sudah tercatat sebagai piutang bermasalah atau dihapusbukukan.

"Proses penghapusan ini akan menghilangkan pencatatan utang pelaku UMKM dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Program ini, yang juga bertujuan untuk memitigasi risiko moral hazard, diatur secara rinci dalam PP tersebut, dengan kriteria ketat untuk memastikan hanya debitur yang memenuhi syarat yang dapat menikmati fasilitas penghapusan utang ini.

"Kami ingin memastikan bahwa hanya pelaku UMKM yang layak yang dapat menerima manfaat ini," ujar Mahendra.

Bersamaan dengan itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan piutang yang tidak dapat dipulihkan ini akan membantu bank untuk mengelola neraca keuangan mereka dan mengurangi beban kerugian negara.

"Kami mendukung penuh penghapusan tagihan ini, karena ini adalah kebutuhan yang telah kami ajukan, dan kini telah diakomodasi dalam peraturan," jelas Sunarso dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Namun, Sunarso menegaskan bahwa meskipun aturan ini menguntungkan, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tata kelola yang baik untuk menghindari penyalahgunaan. Selain itu, penghapusan hanya berlaku untuk kredit yang telah dihapus buku minimal lima tahun lalu, dengan nilai piutang maksimal sebesar Rp 500 juta per debitur.

Yang penting, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena program ini masih berjalan dan belum selesai. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu UMKM yang terdampak kredit macet untuk bangkit kembali, sementara bank BUMN dapat mengelola piutang bermasalah mereka dengan lebih efektif.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan