Dishub Lampung akan Razia Truk ODOL di Pesbar
1112--
PESISIR TENGAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Pesisir Barat, akan melakukan razia kendaran truck angkutan barang yang mengalami Over Dimension Over Load (ODOL) di sepanjang ruas jalan lintas barat (jalinbar) Kabupaten Pesbar.
Kabid Lalulintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mendampingi Plt. Kadishub Kabupaten Pesbar, Tanwir, S.E, M.M., mengatakan, razia yang akan dilakukan Dishub Provinsi Lampung bersama Dishub Kabupaten Pesbar itu salah satunya untuk menertibkan kendaraan muatan barang yang melebihi kapasitas angkutan di ruas jalinbar.
“ Sebab, truck ODOL itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kerusakan badan jalan. Karena beban jalan tidak sebanding dengan beban muatan kendaraan yang melintas diwilayah ini,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya tengah menunggu jadual dari Dishub Provinsi Lampung untuk melaksanakan razia kendaraan truck ODOL itu. Kabupaten Pesbar menjadi salah satu daerah sasaran razia kendaran truck ODOL, karena Pesbar dilintasi ruas jalan lintas barat penghubung Lampung-Bengkulu, sehingga banyak kendaran muatan barang setiap hari yang melalui jalur tersebut.
“Memang kerap banyak ditemukan kendaran truck angkutan barang yang melintas di ruas jalinbar ini yang diduga terlihat melebihi beban kendaraan dan melebihi ukuran dimensi kendaraan,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan akan dilaksanakannya kegiatan razia kendaran truck ODOL di Pesbar diharapkan dapat meminimalisir ada kendaran angkutan barang yang melintas melebihi beban muatan maupun tindakan yang melanggar aturan lainnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara terutama kendaran angkutan barang yang melintas di ruas jainbar ini agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Dalam kegiatan razia kendaraan angkutan barang itu, jika ditemukan ada kendaraan yang melanggar, akan ditindak tegas oleh Dishub Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya. Dengan dilakukan penindakan tegas itu diharapkan m menjadi efek jera bagi pengendaraan angkutan barang yang melebihi beban muatan maupun melebihi dimensi kendaraan itu,” pungkasnya.(yayan/*)