Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ungkap Pembelaan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. --
Sebagai bukti kecintaannya terhadap lembaga kejaksaan, Jovi menambahkan bahwa ia pernah berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa Kepala Kejaksaan Agung tidak berasal dari partai politik, sebagai wujud dedikasinya terhadap independensi dan profesionalisme lembaga tersebut.
Tuntutan Pidana dan Pemecatan
Jovi Andrea Bachtiar saat ini dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama dua tahun atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui media sosial. Kasus ini mulai mencuri perhatian publik setelah Nela Marsella, rekan Jovi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, melaporkan unggahan Jovi di Instagram yang dianggap memfitnahnya. Dalam unggahannya, Jovi menyarankan agar lembaga swadaya masyarakat melaporkan penggunaan mobil dinas oleh Nela untuk kepentingan pribadi.
Meskipun Nela melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Selatan pada 14 Mei 2024, kasus ini terus berlanjut hingga persidangan dan berujung pada tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi. Jovi, dalam pembelaannya, tetap merasa bahwa dirinya adalah korban dari upaya kriminalisasi yang sedang terjadi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengusulkan pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa alasan utama pengusulan pemecatan Jovi adalah ketidakhadirannya selama 29 kali tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan disiplin ASN. Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengajukan pengusulan pemberhentian Jovi berdasarkan peraturan yang berlaku, meskipun proses persidangan masih berjalan.
Harli menambahkan bahwa ketidakhadiran Jovi selama 29 hari tersebut sudah cukup untuk memenuhi syarat pengusulan pemecatannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Jovi.