13 Barang Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

PPN - 13 Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Tahun 2025. - Foto Freepik--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % mulai tahun 2025. Kebijakan itu telah sesuai  Undang-Undang No.7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski mendapat beragam tanggapan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat sangat penting sebagai langkah menghadapi potensi guncangan ekonomi global.

"APBN harus selalu dalam kondisi sehat supaya bisa menjalankan fungsi sebagai penyerap guncangan ekonomi. Langkah countercyclical tetap menjadi fokus," ujarnya

Meski tarif PPN naik, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari kebijakan tersebut. Daftar ini diatur dalam Undang-Undang HPP Pasal 4A dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa yang Dikecualikan dari PPN

1. Makanan dan minuman yang disediakan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan, termasuk usaha katering, karena sudah menjadi objek pajak daerah.

2. Uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

5. Penyewaan kamar atau ruangan di hotel.

6. Penyediaan tempat parkir oleh pengelola.

7. Jasa pemerintahan yang berkaitan langsung dengan fungsi pemerintahan.

8. Layanan penyediaan makanan dan minuman (catering) yang masuk kategori pajak daerah.


Barang yang Tidak Dikenakan PPN

1. Beras dan gabah dengan berbagai bentuk yakni yang berkulit, dikupas atau digiling.

2. Jagung, baik pipilan maupun pecah.

3. Sagu, baik dalam bentuk empulur maupun tepung.

4. Kedelai  utuh dan pecah kecuali untuk benih.

5. Garam konsumsi, baik beryodium maupun tidak.

6. Daging yang segar termasuk tanpa tulang dan tanpa pengolahan tambahan.

7. Telur yang tidak diolah atau hanya melalui proses sederhana.

8. Susu perah tanpa bahan tambahan lainnya.

9. Buah-buahan segar, kecuali yang dikeringkan.

10. Sayuran segar yang hanya melalui pengolahan dasar seperti pencucian.

11. Ubi-ubian segar yang hanya melalui proses sederhana.

12. Bumbu segar tanpa dihancurkan atau diolah terlebih dahulu.

13. Gula dari tebu tanpa pewarna atau perasa tambahan untuk konsumsi.


Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan meringankan beban masyarakat, meskipun tarif PPN umum mengalami kenaikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan