Bawaslu Deteksi Potensi Masalah di TPS, Politik Uang dan Logistik Jadi Sorotan
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat Tamam Mulhadi Foto Dok--
3. Polres Lampung Barat dan Kodim 0422: Perlu melakukan mitigasi terhadap kerawanan yang terkait dengan aspek keamanan di lokasi TPS.
”Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dalam pemungutan suara serta memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” tandasnya.
Bawaslu juga merilis data terkait persebaran potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang ditemukan di berbagai kecamatan di wilayah tersebut. Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Berikut adalah rangkuman potensi TPS rawan berdasarkan berbagai indikator:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Terdapat 134 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah status (TNI/Polri), atau dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. TPS rawan ini banyak tersebar di Kecamatan Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Batu Ketulis, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.
2. Pemilih Pindahan (DPTb)
Sebanyak 112 TPS tercatat memiliki pemilih pindahan, dengan potensi penyebaran yang tinggi di kecamatan-kecamatan seperti Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, Sumber Jaya, dan Suoh.
3. Potensi Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)
Ada 27 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kecamatan dengan potensi tersebut antara lain Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.
4. Penyelenggara Pemilihan yang Bukan Pemilih Domisili TPS
Sebanyak 51 TPS di beberapa kecamatan mengalami masalah terkait penyelenggara yang bertugas di TPS tetapi bukan pemilih di wilayah tersebut. Kecamatan yang teridentifikasi antara lain Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Belalau, Kebun Tebu, Pagar Dewa, Sekincau, Sukau, Sumber Jaya, dan Way Tenong.
5. Praktik Politik Uang
Terdapat 27 TPS yang berpotensi menjadi lokasi praktik politik uang atau pemberian materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa kampanye. Kecamatan Pagar Dewa menjadi daerah dengan riwayat yang mencolok dalam hal ini.
6. Masalah Logistik Pemilu