Bawaslu Deteksi Potensi Masalah di TPS, Politik Uang dan Logistik Jadi Sorotan
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat Tamam Mulhadi Foto Dok--
4. Pemilih Potensial Tidak Terdaftar di DPT: Di 27 TPS ditemukan potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT.
5. Praktik Politik Uang: Sebanyak 27 TPS mencatat adanya praktik politik uang di sekitar lokasi pemungutan suara.
6. Kendala Aliran Listrik: Terdapat 23 TPS yang menghadapi kendala pasokan listrik yang dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
7. Kekurangan Logistik: Sebanyak 13 TPS tercatat mengalami kekurangan atau kelebihan logistik yang dapat menghambat jalannya pemilu.
C. Indikator Kerawanan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Perlu Diwaspadai
”Beberapa TPS yang berada di lokasi rawan, seperti dekat area pertambangan, pabrik, atau wilayah yang rawan bencana, meskipun jumlahnya kecil, tetap perlu diwaspadai. Misalnya, ada 3 TPS yang berada dekat dengan lokasi pertambangan atau pabrik, dan 2 TPS yang berada di wilayah rawan bencana seperti banjir atau longsor,” bebernya.
Lanjut dia, Bawaslu Lampung Barat telah merancang berbagai strategi untuk mengatasi potensi kerawanan yang telah dipetakan. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
1. Patroli Pengawasan: Melakukan patroli di lokasi TPS yang berpotensi rawan.
2. Koordinasi dan Konsolidasi: Bawaslu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
3. Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu yang jujur dan adil.
4. Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu: Bawaslu bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat dan pemantau pemilu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.
5. Posko Pengaduan: Menyediakan posko pengaduan masyarakat baik secara online maupun offline di setiap level untuk mempermudah pelaporan masalah terkait pemilu.
Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kerawanan, Bawaslu Lampung Barat memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait, yaitu:
1. KPU Kabupaten Lampung Barat: Diharapkan untuk melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan, khususnya dalam hal penggunaan hak pilih, lokasi TPS, dan logistik.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat: Diharapkan untuk memperhatikan jaringan internet dan ketersediaan listrik di wilayah pemungutan suara.