Kabar Baik! UMK 2025 Dipastikan Naik, Berikut Daftar UMK Provinsi Lampung 2024
UMK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 akan Naik. Foto Freepik--
11. Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.497
12. Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.497
13. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.497
14. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.497
15. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.716.497
Dengan adanya pengumuman ini, pekerja di Lampung bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai upah minimum di daerah masing-masing pada tahun 2024. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah. (*)