Polisi Tetapkan Alwin Jabarti Kiemas Sebagai Tersangka dalam Kasus Mafia Akses Judi Online
Polisi membenarkan salah satu tersangka kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi adalah Alwin Jabarti Kiemas.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Alwin Jabarti Kiemas sebagai salah satu tersangka dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Kombes Wira menjelaskan bahwa Alwin Jabarti Kiemas terlibat dalam memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir, sebuah peran penting dalam jaringan mafia judi online tersebut. Dan diakuinya, Alwin terlibat dalam proses verifikasi untuk memastikan situs-situs judi online tetap dapat diakses.
Selain Alwin, polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka lainnya, yang berinisial T, adalah Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris BUMN. Zulkarnaen diketahui memiliki peran dalam merekrut individu-individu yang terlibat dalam kasus tersebut yang bersangkutan (T) adalah Zulkarnaen.
24 Tersangka Ditetapkan, 4 DPO
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa total ada 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa jaringan mafia ini melibatkan berbagai pihak dengan peran yang beragam.
Empat orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online. Selain itu, tujuh tersangka lainnya berfungsi sebagai agen yang mencari dan menghubungkan dengan situs judi online. Tersangka lainnya bertugas sebagai pengepul data website judi serta penampung uang dari para agen.
Peran Pegawai Komdigi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Polisi juga mengungkapkan bahwa sembilan oknum pegawai Komdigi terlibat dalam kasus ini, dengan tugas utama mereka adalah melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang terdeteksi. Sebagian besar dari mereka bertugas untuk memastikan agar situs-situs judi yang melanggar dapat diblokir dengan segera.
Sementara itu, dua orang tersangka yang berinisial D dan E diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan hasil dari bisnis ilegal ini.
Rekrutmen dan Koordinasi Tersangka
Salah satu peran kunci dalam jaringan ini adalah yang dijalankan oleh Zulkarnaen Apriliantony, yang diduga berfungsi sebagai perekrut dan koordinator. Ia bertanggung jawab dalam mengatur peran para tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap situs judi.
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa semua yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus mafia akses judi online ini mencakup berbagai pihak dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai pemerintah, yang berusaha memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.(*)