Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Tertangkap Tangan dengan Bukti Permintaan Uang dari Tim Sukses
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, --
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta beberapa orang dalam jajarannya Sabtu, 23 November 2024. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Senin 25 November 2024 mengatakan dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa uang itu akan digunakan untuk kelompok tertentu dan warga setempat. Selain itu, Alex juga mengungkapkan bahwa bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp dari ponsel yang disita menunjukkan adanya permintaan uang dari tim sukses Gubernur Bengkulu. Dari bukti percakapan WhatsApp yang berhasil diamankan, sangat jelas terlihat bahwa uang itu diminta untuk keperluan tim sukses.
Meskipun kasus ini melibatkan pejabat politik, Alex menegaskan bahwa penangkapan ini tidak memiliki nuansa politis. Penyidikan dimulai sejak Mei 2024, dan KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerahan uang pada Jumat, 22 November 2024, yang kemudian menjadi titik puncak dari operasi tersebut.
Selain Gubernur Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah (yang dikenal sebagai Anca). Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK telah memutuskan untuk menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK. Para tersangka terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Pemprov Bengkulu.(*)