Jelang Pilkada 2024, KPU Pastikan Distribusi Formulir C6 Tepat Waktu
Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, foto_yayan--
Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan bahwa seluruh Formulir Model C6 atau C. Pemberitahuan-KWK telah didistribusikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesbar, Erwan Andri Yusta, menjelaskan bahwa formulir pemberitahuan pemungutan suara tersebut disampaikan melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 116 Pekon, 2 Kelurahan, dan 11 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
”Distribusi Formulir Model C6 sudah dilakukan secara menyeluruh kepada pemilih yang tercatat dalam DPT,” kata Erwan, Senin (25/11/2024). Menurutnya, seluruh formulir pemberitahuan telah sampai di tangan pemilih sesuai dengan data yang ada. Formulir ini diharapkan sudah diterima paling lambat pada Selasa, 26 November 2024, mengingat pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Erwan menambahkan bahwa jika dalam proses distribusi ditemukan pemilih yang tidak lagi berada di alamat terdaftar (misalnya karena pindah domisili), Formulir C6 yang tidak ditemukan akan segera ditarik kembali oleh KPU setempat.
”Kami berharap masyarakat yang merasa belum menerima surat pemberitahuan atau yang sudah tidak tinggal di alamat yang terdaftar, untuk segera melaporkan hal ini kepada petugas di lapangan,” ujar Erwan.
Pihaknya juga meminta agar pemilih yang mengalami perubahan data segera menginformasikan kepada petugas KPPS, PPS, PPK, maupun KPU setempat.
Selain itu, KPU Pesbar juga memberikan perhatian khusus pada TPS di Rutan Kelas IIB Krui. Untuk memastikan kelancaran Pilkada di tempat tersebut, KPU terus melakukan sosialisasi kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS khusus Rutan Krui.
Bahkan, saat ini KPU telah melaksanakan simulasi pemungutan suara untuk memberikan pemahaman tata cara pemungutan dan penghitungan suara kepada petugas KPPS di TPS tersebut.
“Petugas KPPS di TPS khusus ini merupakan pegawai Rutan, sehingga mereka harus memahami dengan baik prosedur untuk memberikan layanan Pilkada yang optimal bagi warga binaan,” tambah Erwan. (*)