Penyaluran Hak Suara Selesai, KPU Tunggu Finalisasi Logistik

Ketua KPUD Lampung Barat, Doni Risadi S.Pd.,--

BALIKBUKIT – Proses pemungutan suara dalam rangkaian Pilkada 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat telah selesai dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Doni Risadi, menyampaikan bahwa seluruh proses di TPS berjalan lancar dan kini memasuki tahap pengiriman logistik ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

”Saat ini, pergeseran logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di pekon menuju sekretariat PPK sudah mencapai 98 persen. Namun, masih ada beberapa TPS, terutama di Kecamatan Pagar Dewa dan Suoh, yang logistiknya belum sampai ke PPK karena kendala jarak dan akses,” ujar Doni pada Kamis (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa pleno tingkat kecamatan dijadwalkan mulai dilaksanakan besok, Jumat (29/11). Namun, khususnya untuk kecamatan seperti Way Tenong sudah memulai pleno lebih awal pada Kamis (28/11/2024)

”Hari ini sudah ada yang memulai pleno yaitu Kecamatan Waytenong, sementara untuk 14 kecamatan lainnya rencananya akan dilaksanakan serentak Besok (Jum’at). Karena merujuk pada jadwal yang telah ditentukan bahwa tahapan pleno mulai digelar sejak 28 November -3 Desember, dan bergantung pada kesiapan masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Terkait hasil perolehan suara, KPU Lampung Barat belum dapat memberikan informasi resmi karena proses rekapitulasi harus melalui tahapan berjenjang. Hasil akhir akan ditentukan setelah pleno di tingkat TPS, PPK, dan kabupaten selesai dilaksanakan.

”Untuk sementara, masyarakat dapat mengakses data sementara melalui formulir C Plano yang sudah diunggah di laman resmi KPU di www.pilkada2024.co. Namun, data ini belum bersifat final karena masih harus di plenokan,” tambah Doni.

Selanjutnya, Proses pleno tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember, setelah seluruh logistik surat suara diterima oleh KPU Lampung Barat.

Disisi lain, menanggapi klaim hasil perolehan suara yang dirilis oleh berbagai lembaga survei, KPU Lampung Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak menanggapi data survei tersebut. 

”Itu adalah bagian dari proses demokrasi. KPU menghormati kebebasan lembaga survei untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, keputusan resmi perolehan suara tetap berada di tangan KPU berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Doni.(edi/nop)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan