Diduga Korupsi Dana Desa Rp261 Juta, Mantan Peratin Sukananti Ditangkap
MANTAN Peratin Pekon Sukananti SN (58) ditangkap oleh Tipidkor Polres Lampung Barat yang selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap II. -Foto Dok---
BALIKBUKIT – Mantan Peratin Pekon Sukananti, SN (58), resmi ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Barat.
SN menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan ini mengungkap kerugian negara sebesar Rp261.771.730, yang ditimbulkan akibat penyelewengan anggaran desa.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung yang mencatat adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh SN, yang pada 2017 menjabat sebagai Peratin (Kepala Desa) Sukananti.
Proyek-proyek yang seharusnya dilaksanakan dengan dana desa, seperti pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan pembangunan septictank PAUD, tidak terealisasi sesuai rencana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, setelah dinyatakan buron sejak 2019, Tim Tipidkor akhirnya berhasil menangkap SN di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 18 September 2024. "Setelah lama menjadi buronan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan segera menangkapnya untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Juherdi.
Modus Operandi tersangka, menurut penyidik, adalah tidak merealisasikan kegiatan yang sudah dianggarkan, yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Pekon Sukananti. Proyek-proyek tersebut dinilai fiktif, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.
SN kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima pelimpahan tahap kedua, yakni tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses kasus ini ke tahap penuntutan. Tersangka SN juga telah dijerat dengan penahanan selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024, untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti.
“Penanganan kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang harus transparan dan akuntabel. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa,” tambah Ferdy.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat bertekad untuk menuntaskan kasus ini dengan segera, guna mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini. Langkah tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberi efek jera dan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (edi/nopri)