Kejagung Klarifikasi Terkait Tuduhan Plagiatisme pada Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tuduhan plagiat yang dilayangkan kepada dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, terkait pendapat tertulis mereka dalam sidang praperadilan kasus Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Tuduhan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Lembong, yang menganggap ada kemiripan mencolok antara pendapat kedua ahli tersebut. Laporan terkait masalah ini telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 22 November 2024.
Menanggapi tuduhan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan plagiat tersebut tidak berdasar. Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli bukanlah bukti tertulis yang sah menurut KUHAP, melainkan hanya pointer atau rangkuman poin-poin penting yang diperlukan untuk efisiensi persidangan. Ia juga menekankan bahwa fungsi utama pendapat tertulis adalah untuk merangkum hal-hal yang perlu dibahas dalam persidangan, bukan sebagai alat bukti.
Harli menambahkan bahwa terdapat perbedaan substansi antara pendapat tertulis Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Pendapat Prof. Hibnu mencakup lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sementara pendapat Taufik Rahman lebih panjang, yaitu tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Meskipun ada kesamaan dalam beberapa pandangan mengenai dasar hukum penetapan tersangka, seperti yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, substansi kedua pendapat ini tetap berbeda.
Menurut Harli, yang terpenting dalam persidangan adalah pernyataan langsung dari ahli di depan hakim, sesuai dengan Pasal 186 KUHAP. Kedua ahli, Prof. Hibnu dan Taufik Rahman, hadir di persidangan dan menyampaikan pandangannya secara lisan. Harli juga menegaskan bahwa meskipun ada kesamaan dalam pandangan mereka, hal ini mencerminkan konsistensi dalam interpretasi hukum yang mereka lakukan.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa di dalam sidang praperadilan Tom Lembong itu, Kejagung menghadirkan lima ahli , termasuk Prof. Hibnu dan Taufik Rahman yang memberikan pendapatnya baik secara tertulis maupun lisan. Ahli lainnya adalah Dr. Ahmad Redi (Hukum Administrasi Negara) Evenry Sihombing (Auditor BPKP) dan Prof. Agus Surono (Hukum Pidana). Dalam proses tersebut tidak ada kewajiban bagi ahli untuk menyampaikan keterangan tertulis, meskipun hakim memohon agar mereka menyiapkan pointer sebagai bahan pertimbangan.
Harli menegaskan, tuduhan plagiat itu merupakan pemahaman yang keliru terhadap proses hukum. pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dengan penegasan tersebut, Kejagung berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa peran ahli dalam persidangan adalah untuk memberikan pendapat profesional guna membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif.(*)