APBD Lampung Barat 2025 Sebesar Rp1,1 Triliun Disahkan

DPRD Lampung Barat menggelar sidang paripurna penyampaian pemandangan umum akhir fraksi terhadap RAPBD Lampung Barat 2025 Kamis 28 November 2024. Foto Nopriadi--

BALIKBUKIT - Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025 disahkan, melalui Sidang Paripurna DPRD Lampung Barat, yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis 28 November 2024.

APBD Lampung Barat tahun anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp1.107.753.893.942,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp89.878.015.942,- dan PendapatanTransfer Rp1.017.875.878.000.

Membacakan laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Barat, Nopiyadi, S.I.P mengungkapkan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah maka disetujui yaitu pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.107.753.893.942,- , sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.104.835.231.322,- serta pembiayaan daerah sebesar Rp2.918.662.620,-.

Nopiyadi mengungkapkan, belanja daerah pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.104.835.231.322,- itu yang terdiri dari Belanja Operasi Rp815.186.782.874 dan Belanja Modal sebesarRp113.020.137.998,-. Belanja Tidak Terduga Rp2.147.413.550, dan Belanja Transfer Rp.174.480.896.900.

Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp17.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp19.918.662.620 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp - 2.918.662.620 

”Setelah dilakukan pembahasan terhadap penambahan dan pengurangan, berdasarkan hal tersebut diatas maka Badan Anggaran menyetujui RAPBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” pungkas dia

Sementara Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukma, M.M., dalam sambutannya mengungkapkan, keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan tentunya tidak terlepas dari peran strategis DPRD.

”Kita semua berharap APBD yang sudah kita susun dan bahas bersama-sama dapat mencapai sasaran pembangunan meskipun dengan kemampuan fiskal yang terbatas,sehingga mengharuskan kita menentukan skala prioritas dan memaksimalkan anggaran agar menjadi lebih efektif dan efisien yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Barat yang kita cintai ini,” ujarnya.

Terusnya, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. 

”Anggaran yang dialokasikan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya kita lebih meningkatkan sistem pengendalian intern dan mengendepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan