MK Putuskan Sebagian Gugatan, KPK Diberi Kewenangan Kendalikan Penyidikan Korupsi yang Melibatkan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengendalikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan anggota militer. Keputusan ini diumumkan pada sidang yang digelar pada Jumat 29 November 2024.



Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai dengan syarat tertentu.



Syarat yang dimaksud adalah bahwa kewenangan KPK tersebut berlaku hanya apabila proses penegakan hukum dimulai dan ditangani langsung oleh KPK sejak awal. Hal ini mengartikan bahwa KPK dapat mengendalikan kasus korupsi yang melibatkan militer, asalkan penyidikan dimulai oleh KPK sendiri.



Gugatan ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra, yang mengkritik frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU KPK, dengan alasan bahwa frasa tersebut memberikan interpretasi yang tidak jelas mengenai batas kewenangan KPK dalam perkara yang melibatkan militer. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut ditafsirkan sedemikian rupa sehingga KPK memiliki kewajiban untuk mengendalikan kasus korupsi yang melibatkan aparat militer.



Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya memastikan akuntabilitas hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi di kalangan lembaga militer yang selama ini terkesan terlindungi oleh peradilan militer.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan